cara cek kk online kab mojokerto

Alamat: Jl. Gajah Mada No. 100 Balongsari, Mergelo: Kode Pos: 61314: Telp: +62321395820: E-Mail: dukcapilkotamoker@gmail.com CaraCek NIK KTP-el dengan Mudah, Bisa dari SMS, WhatsApp hingga Website. Kini, cek NIK KTP-el dapat dilakukan tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil atau Dukcapil. Nomor Induk Kependudukan merupakan 16 rangkaian nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk ()-el. Nomor ini berfungsi sebagai identitas masing-masing Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di LINTASJATIMcom, Mojokerto - Untuk memaksimalkan pelayanan di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, membuka pelayanan via Aplikasi WhatsApp (WA). Hal itu membuat masyarakat tak perlu antre di kantor disdukcapil sebab dokumen administrasi kependudukan akan diantar ke rumah oleh petugas dari Kantor Pos. Layananonline via Whatsapp di kantor catatan sipil Kabupaten Mojokerto layak diapresiasi. Layanan online dilakukan seiring dengan masa pandemi yang mana tidak boleh ada kerumunan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama pandemi, maka kantor Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto tidak menerima kunjungan di kantor. FiturCek NIK ini hanya bisa digunakan untuk Penduduk Kota Mojokerto (tidak mengenali penduduk luar Kota Mojokerto). Bila tidak ditemukan data itu artinya NIK yang kamu masukan belum terdaftar pada sistem e-KTP Kota Mojokerto. Tapi bila kamu yakin bahwa kamu sudah mendaftar, maka tidak munculnya data bisa saja terjadi karena kesalahan teknis. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Datasets Activity Stream Datasets Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KK Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KK Kartu Keluarga Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KIA Berusia 0 - 17 Tahun Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki KIA Kartu Identitas Anak Berusia 0 - 17 Tahun Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk yang Memiliki KK Jumlah Penduduk yang Memiliki KK Kartu Keluarga Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA Jumlah Penduduk yang Memiliki KIA Kartu Identitas Anak Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk Usia 0 - 18 Tahun Jumlah Penduduk Usia 0 - 18 Tahun Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk Pindah Datang yang Dilaporkan Jumlah Penduduk Pindah Datang yang Dilaporkan Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Kawin Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup Jumlah Penduduk Non Muslim yang Berstatus Cerai Hidup Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang Wajib Memiliki e-KTP Jumlah Penduduk yang Wajib Memiliki e-KTP Kabupaten Mojokerto Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto yang sudah memiliki e-KTP Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Kepemilikan SKPWNI Jumlah Kepemilikan SKPWNI Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan Non Muslim Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan Non Muslim Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian Non Muslim Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian Non Muslim Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Kepemilikan Akta Kematian Jumlah Kepemilikan Akta Kematian Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran Berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Kematian yang Dilaporkan Jumlah Kematian yang Dilaporkan Berdasarkan Kecamatan XLSX Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto XLSX Tersedianya Data Registrasi Terkait Kelahiran dan Kematian Vital Statistics ... Tersedianya Data Registrasi Terkait Kelahiran dan Kematian Vital Statistics Register Kabupaten Mojokerto XLSX Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Kabupaten Mojokerto XLSX Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 18 Tahun Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 18 Tahun Kabupaten Mojokerto XLSX Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 15 Tahun Penduduk Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 15 Tahun Kabupaten Mojokerto XLSX Jumlah Penduduk Umur di bawah 5 Tahun Kabupaten Mojokerto Jumlah Penduduk Umur di bawah 5 Tahun Kabupaten Mojokerto XLSX Jumlah Penduduk 0-18 Tahun dengan Kepemilikan Akta Kelahiran Jumlah Penduduk 0-18 Tahun dengan Kepemilikan Akta Kelahiran Kabupaten Mojokerto XLSX Jumlah Penduduk Umur di bawah 5 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran Jumlah Penduduk Umur di bawah 5 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran Kabupaten Mojokerto XLSX Jumlah Penduduk 0-17 Tahun Kabupaten Mojokerto Jumlah Penduduk 0-17 Tahun Kabupaten Mojokerto XLSX XLSX Jumlah Penduduk Disabilitas Semester 1 2022 Jumlah Penduduk Disabilitas di Kabupaten Mojokerto XLSX Jumlah Penduduk yang memiliki KIA semester 1 2022 Jumlah Penduduk yang memiliki KIA semester 1 2022 XLSX Jumlah Penduduk Lansia Semester 1 2022 Jumlah Penduduk Lansia Semester 1 2022 XLSX Jumlah Penduduk Anak Semester 1 2022 Jumlah Penduduk Anak Semester 1 2022 XLSX Jumlah Penduduk Kabupaten Mojokerto Jumlah Penduduk Kab. Mojokerto Menurut Jenis Kelamin berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Target Realisasi Anggaran Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jumlah Target Realisasi Anggaran Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jumlah Pagu Anggaran Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Jumlah Pagu Anggaran Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pe... Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil, menurut umur berdasarkan Kecamatan XLSX Persentase Penduduk Wajib KK yang Memiliki KK berdasarkan Kecamatan Persentase Penduduk Wajib KK yang Memiliki KK berdasarkan Kecamatan XLSX Persentase penduduk umur 0-17 tahun dengan kepemilikan akta kelahiran berdasa... Persentase penduduk umur 0-17 tahun dengan kepemilikan akta kelahiran berdasarkan Kecamatan XLSX Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan berdasarkan Kecamatan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan berdasarkan Kecamatan XLSX Kepemilikan KTP berdasarkan Kecamatan Kepemilikan KTP berdasarkan Kecamatan XLSX Kepemilikan Akte berdasarkan Kecamatan Kepemilikan Akte berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk Kab. Mojokerto Menurut Usia Sekolah berdasarkan Kecamatan Jumlah Penduduk Kab. Mojokerto Menurut Usia Sekolah berdasarkan Kecamatan XLSX Jumlah Penduduk Kab. Mojokerto Menurut Usia berdasarkan Kecamatan Jumlah Penduduk Kab. Mojokerto Menurut Usia berdasarkan Kecamatan XLSX Cek KTP Online Mojokerto Dalam era digital saat ini, bisa melakukan segala hal dengan mudah dan cepat melalui internet, termasuk mengecek data kependudukan seperti NIK, KTP, dan KK. Melalui situs resmi kependudukan di Kabupaten Mojokerto, masyarakat dapat dengan mudah mengecek dan memperbarui data kependudukan mereka. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan cek NIK, KTP, dan KK online di Mojokerto. Apa itu NIK, KTP, dan KK? NIK Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap penduduk Indonesia yang terdaftar dalam basis data kependudukan. KTP Kartu Tanda Penduduk adalah kartu identitas resmi yang berisi NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, dan foto penduduk. KK Kartu Keluarga adalah dokumen resmi yang berisi data kependudukan seluruh anggota keluarga yang terdaftar di dalamnya. Mengapa penting untuk mengecek data kependudukan? Mengecek data kependudukan secara berkala sangat penting untuk memastikan data pribadi yang terdaftar di dalam basis data kependudukan benar dan akurat. Data kependudukan yang tidak akurat dapat berdampak pada berbagai hal, seperti kesulitan dalam melakukan transaksi keuangan, kesulitan mendapatkan fasilitas kesehatan, atau bahkan masalah hukum. Untuk melakukan cek NIK, KTP, dan KK online di Mojokerto, langkah-langkah yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut Buka situs resmi kependudukan di Kabupaten Mojokerto di Pilih menu “Layanan Online” dan klik “Cek Data Kependudukan”. Masukkan NIK atau nomor KK yang akan dicek. Masukkan kode captcha yang muncul di layar. Klik tombol “Cari”. Data kependudukan akan muncul di layar. Apa saja persyaratan untuk melakukan cek data kependudukan? Untuk melakukan cek data kependudukan secara online, persyaratan adalah NIK atau nomor KK yang akan di cek, serta koneksi internet yang stabil. Bagaimana cara mengajukan perubahan data kependudukan? Jika terdapat kesalahan dalam data kependudukan, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah Mengunjungi kantor kependudukan terdekat. Mengisi formulir permohonan perubahan data kependudukan. Melampirkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta nikah, atau dokumen lainnya yang sesuai. Menyerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas kependudukan. Menunggu proses verifikasi dan perubahan data kependudukan. Apa saja kendala yang mungkin saat melakukan cek data kependudukan? Beberapa kendala yang mungkin saat melakukan cek data kependudukan secara online antara lain Koneksi internet yang tidak stabil atau lemah. Kesalahan dalam memasukkan NIK atau nomor KK. Masalah teknis pada situs resmi kependudukan. Bagaimana cara mengatasi kendala tersebut? Untuk mengatasi kendala tersebut, beberapa hal yang dapat Anda lakukan antara lain Pastikan koneksi internet stabil dan cepat. Periksa kembali NIK atau nomor KK yang masuk sebelum melakukan cek data kependudukan. Menghubungi petugas kependudukan jika terdapat masalah teknis pada situs resmi. Apa saja keuntungan dari cek data kependudukan secara online? Beberapa keuntungan dari cek data kependudukan secara online antara lain Praktis dan efisien karena bisa kapan saja dan di mana saja. Menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu mengunjungi kantor kependudukan. Mempercepat proses perubahan data kependudukan jika terdapat kesalahan. Apa saja tips saat melakukan cek data kependudukan online? Beberapa tips saat melakukan cek data kependudukan secara online antara lain Pastikan koneksi internet stabil dan cepat. Periksa kembali NIK atau nomor KK yang masuk sebelum melakukan cek data kependudukan. Jangan memasukkan informasi kependudukan ke situs atau aplikasi yang tidak resmi. Jangan memberikan informasi pribadi seperti password atau kode OTP kepada orang lain. Jangan membocorkan informasi pribadi seperti NIK atau nomor KK kepada orang yang tidak Anda kenal. Post Views 224 - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Kemendagri saat ini memberikan layanan cetak Kartu Keluarga KK online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah. Layanan ini akan memudahkan masyarakat yang ingin membuat KK sehingga tidak perlu repot datang ke kantor Dukcapil. Untuk mencetak Kartu Keluarga secara mandiri, masyarakat bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Walaupun mencetak Kartu Keluarga secara online dapat dilakukan di kertas HVS biasa, alias tidak menggunakan kertas security printing, namun Kartu Keluarga yang dicetak mandiri memiliki kode QR QR code.Baca juga Cara Lapor Mati Listrik PLN via HP, Gratis dan Bebas Pulsa QR code itu digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga masih sah dan memiliki kekuatan diketahui, selama ini Kartu keluarga dicetak di kertas security printing berhologram yang diklaim anti-pemalsuan. Apabila QR code dipindai menggunakan smartphone, maka akan diarahkan ke laman situs Kemudian, data lengkap masing-masing anggota keluarga akan ditampilkan. Apabila dokumen tersebut asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang bewarna apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada di database Dukcapil, maka akan muncul warna merah. Baca juga Nomor SIM yang Diregistrasi Pakai NIK dan KK Orang Lain Akan Diblokir Cara cetak KK online Sebelum mencetak kartu keluarga sendiri, masyarakat harus mengajukan permohonan dan membuat akun di situs Dukcapil. Untuk mengajukan pembuatan akun di situs Dukcapil ini bisa lewat aplikasi daerah masing-masing, misalnya di DKI Jakarta adalah Alpukat Betawi klik menu Mendaftar Setelah akun dibuat, login di situs dengan NIK dan password yang telah dibuat dari aplikasi daerah tadi. Adapun cara mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan adalah sebagai berikut Mendatangi kantor dinas Dukcapil setempat, atau melalui aplikasi layanan kependudukan kantor Dukcapil masing-masing daerah, yang bisa dicari di situs resmi pemerintah daerah. Sebagai contoh, aplikasi Surabaya e-ID yang bisa diunduh di Play Store. Anda bisa mencari tahu situs/aplikasi layanan kependuduakan di daerah Anda dengan googling atau melihat di situs resmi pemerintah daerah. Cantumkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file Kartu Keluarga Anda Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto kini mempunyai inovasi layanan yang diberi nama, POS KETANMU atau Pelayanan Online Sistem Tanpa Ketemu. Inovasi POS KETANMU ini digelar dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. Sekaligus untuk mengindari adanya praktek percaloan. Dalam program ini, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto bekerjasama dengan Kantor Pos dan Giro. Nah, bagi warga yang ingin mengurus segala macam Adminduk, cukup melalui nomor WA yang telah disiapkan dan akan dilayani malaui WA tersebut, tanpa harus datang ke kantor. Diapenduk telah menyiapkan nomor WA untuk masing-masing kecamatan agar pengurusan bisa terlayani dengan cepat. Kalau dokumennya audah selesai akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui jasa pengiriman Kantor Pos dan Giro. Berikut adalah nomor WHATSAPP layanan yang dibagi tiap wilayah Kecamatan dan jenis pengurusan dokumen 1. KK/KTP Pecah/Numpang KK satu Desa, Ubah Data/Hilang/Rusak/Tukar Suket dan KIA – Kecanatan Puri, Bangsal, Mojoanyar, Mojosari, Pungging, Ngoro. Melalui nomor WA 0821-4101-1466 – Kecamatan Sooko, Trowulan, Gedeg, Jetis, Kemlagi, Dawarblandong. Melalui Nomor WA 0821-3243-9837 – Kecamatan Kutorejo, Dlanggu, Jatirejo, Gondang, Pecet, Trawas. Melalui nomor WA 0821-3243-9838 2. Akta-Akta Akta Lahir/Mati/Kawin/Cerai – Kecamatan Sooko, Trowulan, Puri, Bangsal, Mojoanyar, Dawarblandong, Gedeg, Jetis, Kemlagi. Melalui nomor WA 0821 3243 9829 – Kecamatan Kutorejo, Dlanggu, Jatirejo, Gondang, Pacet, Trawas, Mojosari, Pungging, Ngoro. Melalui nomor WA 0821 4101 1464 [sc name=”iklan-sisipan”] 3. Surat Pindah/Datang Antar Desa/Kec/Kab/Prop. Melalui Nomor WA 0821-4101-14654. Validasi NIK, Legalisir dan Perekaman KTP-el pemula 17 thn. Melalu Nomor WA 0811-320-2060 Ingat WA diterima saat jam kerja dan hari kerja / dan Dokumen yang sudah selesai akan di kirim ke alamat masing-masing melalui jasa POS dan JNT. Sementara khusus untuk warga yang belum pernah melakukan perekaman e-KTP, tetap harus melakukan perekaman di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko. Dan yang perlu diketahui masyarakat bahwa sesuai dengan amanat Permendagri No 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam pelayanan Adminduk, maka dokumen KK, akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dll yang semula memakai kertas security dan berhogram diganti dengan kertas HVS putih 80 gram atau ukuran A4. Semua dokumen tersebut memakai barkode.*/Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Baca juga Perkosa Anak Gadisnya di Mojokerto, Sapari Akui Karena Faktor XX

cara cek kk online kab mojokerto